Skip links

Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK, Berikut Cara Memulihkannya

Pemblokiran Sementara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengimplementasikan kebijakan pemblokiran sementara untuk rekening bank yang dianggap tidak aktif atau tidak digunakan selama 3 bulan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, serta perjudian online (judol).

Dalam penjelasan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan. Oleh karena itu, pihak PPATK memutuskan untuk memblokir sementara rekening-rekening yang tidak bertransaksi dalam waktu tiga bulan terakhir. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyampaikan, “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang,” sebagaimana tercantum dalam unggahan mereka pada hari Senin, 28 Juli 2025, yang dilansir oleh Bisnis.com.

Baca Juga: Semesta Agro Indonesia Raih Gelar “Best of the Best” Impactpreneur by LPDP 2025

Penjelasan Terkait Penggunaan Rekening Dormant dalam Judi Online

Selama tahun 2024, ada ribuan rekening dormant yang didapati terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa rekening-rekening ini sering diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi dan digunakan untuk melakukan deposit dalam praktik perjudian.

“Rekening tersebut digunakan untuk transaksi deposit perjudian online,” ungkap Ivan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, kebijakan pemblokiran sementara ini juga bertujuan untuk memberi tahu pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih terdaftar sebagai aktif. Meskipun tidak digunakan dalam waktu lama, rekening mereka aman.

“Upaya ini diambil untuk menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan di Indonesia,” tambahnya.

Cara Mengajukan Reaktivasi Rekening Bank Dormant yang Diblokir oleh PPATK

Jika pemilik rekening dormant merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, dia dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Nasabah bisa mendaftar keberatan dengan mengisi formulir yang dapat diakses melalui tautan ini: https://bit.ly/FormHensem. Di situs tersebut, nasabah harus mengisi data pribadi, termasuk nama, nomor KTP, nomor handphone, email, nama bank, nomor rekening, serta alasan menolak pemblokiran.
  2. Setelah pengisian formulir, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan verifikasi dari PPATK dan bank terkait. Proses ini dapat memakan waktu antara 5 hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil peninjauan. Jika ada kesalahan atau perlu revisi data, total estimasi waktu dapat meluas hingga sekitar 20 hari kerja.
  3. Setelah proses peninjauan dan verifikasi selesai dan tidak ada indikasi yang mencurigakan, pemblokiran rekening akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mesin ATM, Mobile Banking, atau langsung menghubungi bank terkait.
  4. Jika nasabah memiliki pertanyaan atau mengalami kendala lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening dormant ini, dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor: 082112120195.

Referensi : Bisnis.com, Kompas.com

This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Program
Events
Insight
Layanan