Skip links

Sertifikasi Halal Gratis 2025: Cara Daftar dan Syarat untuk Warteg, Warsun, dan Warpad

Sertifikasi Halal Gratis

Kabar gembira bagi para pemilik warung makan di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah membuka program sertifikasi halal gratis khusus untuk usaha kuliner rakyat seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Warpad), Warmindo, dan sejenisnya.

Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro di sektor kuliner tradisional.

“Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Detik.com.

Tujuan Program Sertifikasi Halal Gratis

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memperkuat daya saing warung makan lokal di tengah gempuran waralaba asing yang semakin menjamur di Indonesia.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” ungkapnya.

Selain itu, sertifikat halal juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan adanya kepastian hukum atas kehalalan produk, masyarakat—khususnya mayoritas Muslim di Indonesia—akan lebih nyaman dan yakin mengonsumsi makanan dari warung bersertifikat halal.

Haikal menambahkan, pemerintah ingin mendorong generasi muda untuk kembali mencintai menu Nusantara seperti soto Betawi, soto Bogor, sate, hingga rendang, dibandingkan lebih memilih menu cepat saji dari waralaba asing.

Gabung jadi Member SUMU buat update terus info seputar peluang usaha!

Kriteria Warung yang Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

Mengacu pada Detik.com, warung makan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan halal.
  • Proses produksi dilakukan secara sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan bahan non halal.
  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
  • Memiliki paling banyak satu tempat produksi dan satu outlet.
  • Lokasi produksi tidak bercampur dengan produk non halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan yang tidak halal.
  • Penggunaan daging giling wajib melalui jasa penggilingan halal.
  • Warteg, warsun, warpad, warmindo, dan sejenisnya boleh mengajukan maksimal 30 jenis produk (termasuk varian).
  • Proses produk halal akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Baca Juga: Menteri UMKM Wajibkan Seluruh Pelaku Usaha Daftar di Sistem SAPA UMKM

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Para pelaku usaha dapat mengajukan melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang tersedia di situs resmi BPJPH.

Pendaftaran dilakukan secara daring sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK yang disandarkan pada pernyataan halal pelaku usaha.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” jelas Haikal, dikutip dari Merdeka.com.

Program sertifikasi halal gratis dari Presiden Prabowo ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi UMKM kuliner Indonesia. Selain meningkatkan daya saing warung makan lokal, sertifikat halal juga memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan kepercayaan lebih bagi konsumen.

Referensi : Detik.com, Merdeka.com

This website uses cookies to improve your web experience.
Home
Program
Events
Insight
Layanan