Layanan Pendirian PT Perorangan
Layanan Pendirian PT Perorangan
PT Perorangan adalah produk baru dari UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil dengan modal kurang dari Rp 15 miliar atau omset kurang dari Rp 15 miliar per tahun. Dapat didirikan oleh satu orang sebagai Pendiri sekaligus Direktur, tanpa adanya Komisaris. Sangat direkomendasikan bagi Anda pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang membutuhkan pengakuan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Berikut Alasan Mengapa Pendirian PT Perorangan Penting Untuk Usaha Anda
Legalitas Usaha Anda Terjamin
Dengan status badan hukum yang jelas, perusahaan Anda akan mendapatkan pengakuan resmi dan memiliki izin menjalankan usaha.
Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Perusahaan
PT Perorangan memisahkan aset pribadi dengan aset perusahaan, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika terjadi resiko dalam usaha Anda.
Rekening Bank atas nama Perusahaan
Anda dapat membuat rekening dengan nama Perusahaan yang akan meningkatkan kredibilitas usaha Anda
Dapat didirikan oleh satu orang
Jika dulu mendirikan PT harus minimal dua orang, kini dengan PT Perorangan Anda dapat mendirikan perusahaan seorang diri.
Meningkatkan Kredibilitas Usaha Anda
Dengan adanya status legalitas yang jelas, tentu akan meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda di hadapan pihak lain untuk menjalin kerjasama dengan Anda
Berkas Yang Perlu Dipersiapkan
- KTP
- NPWP
- Nama Perusahaan
- Jenis Kegiatan Usaha (KBLI)
Fasilitas Yang Didapatkan
- Akta PT Perorangan
- NPWP Perusahaan
- NIB & OSS
Biaya
Non Member SUMU
Rp 1.000.000
Member SUMU
Rp 600.000
Konsultasi Layanan Pendirian PT Perorangan
Mudah dan terjangkau untuk kebutuhan sesaat atau rutin. Dapatkan saran dari para konsultan profesional untuk pendirian PT Anda!
